ANALISIS YURIDIS PENGUJIAN KEBENARAN MATERILL ATAS KETENTUAN FORMIL PADA SENGEKETA PAJAK STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR 009988.16/2021/PP/M.IIIA TAHUN 2023

  • Eduward Tony Sitorus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
  • Ardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Maralus Samosir STMIK Jayakarta
  • Ringkot P Nainggolan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
Keywords: Tax dispute, material truth, formal provisions

Abstract

Perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan petugas pajak dapat berujung pada sengketa pajak (tax dispute) hingga sengketa pajak di Pengadilan Pajak, bahkan Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa pajak atas banding dalam sistem peradilan pajak Indonesia. Dalam penelitian ini Peneliti mengkaji pengujian kebenaran materiel terhadap ketentuan formill dan menganalisis masing-masing dalil hukum dari wajib pajak (Pemohon Banding) dan  Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridisnormatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang pada prinsipnya melakukan penelitian kualitatif terhadap peraturan hukum (hukum positif), asas-asas hukum, sistematika hukum dan prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statute approach adalah pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.  Hasil penelitian mendapatkan dua simpulan, Terkait kelalaian Wajib Pajak atas pelaporan SPT Tahunan dan telah dikenakan sanksi administrasi, terhadap uang muka pajak yang sudah dibayar walaupun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan bukan berarti uang muka pajak tersebut tidak diakui dan selain itu, pertimbangan hukum menunjukan bahwa hukum dan keadilan adalah dua hal yang erat hubungannya, berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut, yang melebihi dari pada kepastian hukum formal.

References

Ardiansyah dan Wahyudin. (2016). Politik Hukum Tindak Pidana Perpajakan dalam Perspektif Restorative Justice. 16(Hauhart 1990), 1–23.

Brotodihardjo, S. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama.

Cunningham, N. B., Repetti, & R., J. (2004). Textualism and Tax Shelters Table of Contents. Virginia Tax Review, 24.

Djatmiko, D. H. M. H. (2016). Problematik Sengketa Pajak dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia. In Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. http://www.komisiyudisial.go.id/assets/uploads/files/bunga-rampai-2013-putih-hitam-pengadilan-khusus.pdf

Freedman, J., & Macdonald, G. (2008). The Tax Base for CCCTB: The Role of Principles. Working Papers, January 2008. http://ideas.repec.org/p/btx/wpaper/0807.html

Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alummni.

Maralus Samosir, & Yusuf Gunawan. (2022). Analisa Yuridis Sengketa Pajak Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Surat Ketetapan Pajak Studi Kasus Putusan Pengadilan No 606 K/Tun/2022. Jurnal Studi Akuntansi Pajak, 1(606), 8–22.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.

Mazur, M., & Plumley, A. (2007). Understanding the Tax Gap. National Tax Journal, 60, 569–576. https://doi.org/10.17310/ntj.2007.3.14

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Subekti, R. (2007). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.

Suwardjono. (2011). Teori Akuntansi perekayasaan Pelaporan Keuangan. BPFE.

Syamsudin, M. (2014). Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari. Jurnal Yudisial, 7(1), 18–33. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/9.-Keadilan-Prosedural-dan-Substantif-dalam-Putusan-Sengketa-Putusan-Tanah-Margesari.pdf

Wahyuni, W. (2022). Mengenal Sengketa Pajak dan Tata Cara Penyelesaiannya. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-sengketa-pajak-dan-tata-cara-penyelesaiannya-lt62ac3c58a988b/

Published
2022-07-31