Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta https://journal.stiejayakarta.ac.id/index.php/JAPJayakarta <p>Jurnal Akuntansi &amp; Perpajakan Jayakarta (JAP Jayakarta) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta yang diterbitkan setiap 2 kali dalam setahun, yaitu bulan Januari dan Juli. Jurnal Akuntansi &amp; Perpajakan Jayakarta (JAP Jayakarta) berfokus pada bidang ilmu akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi sektor publik, akuntansi syariah, sistem informasi akuntansi, good governance, auditing, dan perpajakan. Jurnal Akuntansi &amp; Perpajakan Jayakarta (JAP Jayakarta) mengajak para akademisi maupun praktisi untuk melakukan analisis dan kajian hasil penelitian berbagai masalah dalam bidang akuntansi dan perpajakan, serta menyampaikan pemikiran maupun gagasan untuk pengembangan konsep akuntansi dan perpajakan melalui tulisan ilmiah. <br>Naskah yang masuk merupakan hasil dari proses evaluasi dan suntingan demi keseragaman sistematika penulisan penggunaan istilah dan tata cara lainnya.</p> en-US bertha@stie.jayakarta.ac.id (Bertha Elvy Napitupulu) antonz.jayakarta@gmail.com (Anton Zulkarnain Sianipar) Thu, 27 Aug 2026 00:00:00 +0700 OJS 3.1.2.1 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ANALISIS DAMPAK PENERAPAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI INDONESIA https://journal.stiejayakarta.ac.id/index.php/JAPJayakarta/article/view/480 <p><em>Penelitian ini mengkaji implikasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Pendekatan yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods), yang mengombinasikan simulasi kuantitatif komparatif dengan analisis kualitatif berbasis kajian kebijakan. Analisis berpusat pada tiga aspek yang selama ini jarang diteliti secara bersamaan: kepatuhan wajib pajak, perubahan beban pajak efektif yang nyata ditanggung oleh pekerja, serta seberapa jauh sistem baru ini benar-benar memudahkan administrasi perpajakan di lapangan. Simulasi dilakukan terhadap lima kelompok wajib pajak dengan variasi penghasilan bruto tahunan mulai dari Rp36 juta hingga lebih dari Rp500 juta. Perbandingan dilakukan antara metode tarif progresif konvensional dan skema TER. Hasilnya cukup tegas: TER menyederhanakan proses administrasi secara nyata, dengan penurunan kompleksitas yang diperkirakan mencapai 67%. Namun di balik efisiensi itu, ada harga yang dibayar pekerja, yaitu kelebihan pembayaran pajak antara 0,3% hingga 1,8% dari total penghasilan tahunan, yang baru direkonsiliasi saat SPT Tahunan. Meskipun TER terbukti meningkatkan kemudahan administratif secara agregat, wajib pajak dengan pola penghasilan tidak stabil, seperti pekerja kontrak atau karyawan dengan bonus yang fluktuatif, cenderung menanggung kelebihan bayar yang lebih besar. Kontribusi utama penelitian ini adalah pengembangan kerangka analisis tiga dimensi yang mengintegrasikan perspektif fiskal, administratif, dan perilaku secara sekaligus dalam satu studi, sesuatu yang belum dilakukan penelitian-penelitian sebelumnya. Dari sini muncul dua rekomendasi kebijakan yang mendesak: penyesuaian skema TER khusus bagi pegawai tidak tetap, dan penguatan mekanisme koreksi berkala agar kelebihan bayar tidak terakumulasi tanpa disadari wajib pajak.</em></p> Azhar Apriansyah, Sri Luayyi, Miladiah Kusumaningarti Copyright (c) 2026 Azhar Apriansyah, Sri Luayyi, Miladiah Kusumaningarti https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://journal.stiejayakarta.ac.id/index.php/JAPJayakarta/article/view/480 Thu, 27 Aug 2026 09:40:42 +0700 ANALISIS PERBANDINGAN PPH PASAL 21 TARIF PROGRESIF DAN TER PADA KJA AGUSTINUS https://journal.stiejayakarta.ac.id/index.php/JAPJayakarta/article/view/484 <p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dokter Bukan Pegawai antara metode Tarif Progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) (skema lama) dan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 (skema baru). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada klien Kantor Jasa Akuntan (KJA) Agustinus Jeneo. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen kertas kerja rekapitulasi penghasilan dokter Tahun Pajak 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER berhasil memberikan penyederhanaan administrasi perpajakan yang signifikan bagi pihak pemotong pajak pada masa berjalan (Januari–Desember). Namun, penerapan tarif tunggal flat pada masa berjalan tersebut menimbulkan distorsi finansial pada masa pajak Desember saat dilakukan perhitungan ulang </span></span></span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">(perhitungan ulang)</span></span></span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 tahun penuh. Bagi dokter yang gantung tinggi, transisi ini memicu munculnya nilai Kurang Bayar yang ekstrem di akhir tahun dan mengakibatkan tekanan mendadak pada arus kas </span></span></span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">(arus kas)</span></span></span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> bulanan Wajib Pajak. Peran KJA Agustinus Jeneo terbukti krusial dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dan mitigasi risiko sanksi administratif perpajakan klien selama masa transisi regulasi ini.</span></span><br></span></span><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">&nbsp;</span></span></p> Novi Apriani, Agustinus Jeneo, Sofyan Hadi Copyright (c) 2026 Novi Apriani, Agustinus Jeneo, Sofyan Hadi https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://journal.stiejayakarta.ac.id/index.php/JAPJayakarta/article/view/484 Thu, 27 Aug 2026 09:52:08 +0700