ANALISIS PERBANDINGAN PPH PASAL 21 TARIF PROGRESIF DAN TER PADA KJA AGUSTINUS

  • Novi Apriani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
  • Agustinus Jeneo Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
  • Sofyan Hadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
Keywords: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Tarif Progresif Pasal 17, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Perbandingan Perhitungan Pajak, Kantor Jasa Akuntan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dokter Bukan Pegawai antara metode Tarif Progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) (skema lama) dan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 (skema baru). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada klien Kantor Jasa Akuntan (KJA) Agustinus Jeneo. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen kertas kerja rekapitulasi penghasilan dokter Tahun Pajak 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER berhasil memberikan penyederhanaan administrasi perpajakan yang signifikan bagi pihak pemotong pajak pada masa berjalan (Januari–Desember). Namun, penerapan tarif tunggal flat pada masa berjalan tersebut menimbulkan distorsi finansial pada masa pajak Desember saat dilakukan perhitungan ulang (perhitungan ulang) menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 tahun penuh. Bagi dokter yang gantung tinggi, transisi ini memicu munculnya nilai Kurang Bayar yang ekstrem di akhir tahun dan mengakibatkan tekanan mendadak pada arus kas (arus kas) bulanan Wajib Pajak. Peran KJA Agustinus Jeneo terbukti krusial dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dan mitigasi risiko sanksi administratif perpajakan klien selama masa transisi regulasi ini.
 

References

Apriyanto, T., & Purwantini, A. H. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. Accounting Research Journal, 4(1), 1–21.

Bachas, P., Gadenne, L., & Jensen, A. (2024). Tax equity in low- and middle-income countries. Journal of Economic Perspectives, 38(1), 55–80. https://doi.org/10.1257/jep.38.1.55

Dita, A. (2023). Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter sebagai tenaga ahli di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung [Tugas akhir, Universitas Lampung].

Fajar, R., Ningsih, S., & Ma’ruf, M. H. (2025). Sosialisasi Coretax dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata pada Pegawai UPT Puskesmas Jumapolo. BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(3). https://doi.org/10.29040/budimas.v7i3.17741

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Marfiana, A., & Sitio, Y. E. S. (2025). Analisis penerapan Tarif Efektif Rata-Rata terhadap kepatuhan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah. Akuntansiku, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1339

Ningsih, J. K., Widayati, N., & Fauzi. (2025). Analisis komparatif perhitungan PPh 21 sebelum dan sesudah Tarif Efektif Rata-Rata. E-Jurnal Akuntansi TSM, 5(3), 109–116. https://doi.org/10.34208/ejatsm.v5i3.2909

Ningsih, S. S., Erion, E., Widyowati, L. A., & Sihombing, N. L. N. (2025). Efektivitas skema simplikasi PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 11(1), 83–99. https://doi.org/10.47686/jab.v11i01.789

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Wardani, P. S., Hastari, S., & Erwantiningsih, E. (2025). Dampak perubahan perhitungan Pajak Penghasilan 21 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata terhadap penerimaan pajak. Riset, Ekonomi, Akuntansi dan Perpajakan (Rekan), 6(1). https://doi.org/10.30812/rekan.v6i1.4895

Widyowati, L. A., Ningsih, S. S., Sihombing, N. L. N., Aminah, A., Jalih, J. H., & Qadaar, A. (2025). Pelatihan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan metode TER di SMK LP3 Istana Jakarta. Jurnal Masyarakat Indonesia (Jumas), 4(1). https://doi.org/10.54209/jumas.v4i01.146

Published
2026-08-27