ANALISIS DAMPAK PENERAPAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI INDONESIA

Perspektif Kepatuhan Wajib Pajak, Beban Pajak, dan Kemudahan Administrasi

  • Azhar Apriansyah Universitas Islam Kadiri
  • Sri Luayyi Universitas Islam Kadiri
  • Miladiah Kusumaningarti Universitas Islam Kadiri
Keywords: Tarif Efektif Rata-rata (TER), PPh Pasal 21, Kepatuhan Pajak, Administrasi Perpajakan, Simulasi Fiskal

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Pendekatan yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods), yang mengombinasikan simulasi kuantitatif komparatif dengan analisis kualitatif berbasis kajian kebijakan. Analisis berpusat pada tiga aspek yang selama ini jarang diteliti secara bersamaan: kepatuhan wajib pajak, perubahan beban pajak efektif yang nyata ditanggung oleh pekerja, serta seberapa jauh sistem baru ini benar-benar memudahkan administrasi perpajakan di lapangan. Simulasi dilakukan terhadap lima kelompok wajib pajak dengan variasi penghasilan bruto tahunan mulai dari Rp36 juta hingga lebih dari Rp500 juta. Perbandingan dilakukan antara metode tarif progresif konvensional dan skema TER. Hasilnya cukup tegas: TER menyederhanakan proses administrasi secara nyata, dengan penurunan kompleksitas yang diperkirakan mencapai 67%. Namun di balik efisiensi itu, ada harga yang dibayar pekerja, yaitu kelebihan pembayaran pajak antara 0,3% hingga 1,8% dari total penghasilan tahunan, yang baru direkonsiliasi saat SPT Tahunan. Meskipun TER terbukti meningkatkan kemudahan administratif secara agregat, wajib pajak dengan pola penghasilan tidak stabil, seperti pekerja kontrak atau karyawan dengan bonus yang fluktuatif, cenderung menanggung kelebihan bayar yang lebih besar. Kontribusi utama penelitian ini adalah pengembangan kerangka analisis tiga dimensi yang mengintegrasikan perspektif fiskal, administratif, dan perilaku secara sekaligus dalam satu studi, sesuatu yang belum dilakukan penelitian-penelitian sebelumnya. Dari sini muncul dua rekomendasi kebijakan yang mendesak: penyesuaian skema TER khusus bagi pegawai tidak tetap, dan penguatan mekanisme koreksi berkala agar kelebihan bayar tidak terakumulasi tanpa disadari wajib pajak.

References

Ahmad, E. F., & Dasuki, T. M. S. (2023). Modernisasi sistem administrasi perpajakan dan pelayanan fiskus dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 2(2), 45–58.
Appiah, T., Domeher, D., & Agana, J. A. (2023). Tax knowledge, trust in government, and voluntary tax compliance: Insights from an emerging economy. SAGE Open, 13(2), 1–12. https://doi.org/10.1177/21582440231177443
Braun, V., & Clarke, V. (2022). Thematic analysis: A practical guide. SAGE Publications.
Byrne, D. (2022). A worked example of Braun and Clarke's approach to reflexive thematic analysis. Quality & Quantity, 56(3), 1391–1412. https://doi.org/10.1007/s11135-021-01182-y
Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2023). Revisiting mixed methods research designs twenty years later. In C. N. Poth (Ed.), The Sage handbook of mixed methods research design (pp. 21–36). SAGE Publications.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Pedoman teknis penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21. DJP Kemenkeu.
Fresilina, J. I., Kusuma, M., & Kusumaningarti, M. (2023). Analisis perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21 pasca penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021 terhadap karyawan penerima uang lembur guna menentukan pajak terutang: (Studi kasus di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri). Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(4), 34–56. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i4.1968.
Goodman, L., Lim, K., Sacerdote, B., & Whitten, A. (2023). Automated tax filing: Simulating a prepopulated form 1040. National Tax Journal, 76(4), 805–838. https://doi.org/10.1086/727335
Harinurdin, E., Safitri, K. A., & Kountur, R. (2024). Applying the theory of planned behavior in examining the intention to improve corporate tax compliance through compensation and counterproductive work behavior. SAGE Open, 14(4), 1–15. https://doi.org/10.1177/21582440241305624
Hidayat, A., & Nugroho, B. (2023). Proyeksi dampak fiskal penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 terhadap penerimaan negara. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 7(2), 112–130. https://doi.org/10.21457/jek.v7i2.1234
Jung, J., & Tran, C. (2023). Health risk, insurance, and optimal progressive income taxation. Journal of the European Economic Association, 21(5), 2043–2097. https://doi.org/10.1093/jeea/jvad010
Kaplow, L. (2024). Optimal income taxation. Journal of Economic Literature, 62(2), 637–738. https://doi.org/10.1257/jel.20221647
Khozen, I., & Setyowati, M. S. (2023). Managing taxpayer compliance: Reflections on the drivers of willingness to pay taxes in times of crisis. Cogent Business & Management, 10(2), 2218176. https://doi.org/10.1080/23311975.2023.2218176
Luayyi, S., Septianingtyas, Y., & Yani, A. (2022). Pengetahuan pajak, sanksi pajak, modernisasi sistem, dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM selama pandemi Covid-19 pada UMKM di Kota Kediri. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 7(4), 84–95. https://doi.org/10.32503/cendekiaakuntansi.v7i4.2947
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Revenue statistics in Asia and the Pacific 2024. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/e4681bfa-en
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. (2023). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2023). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Ratnasari, P. I., Luayyi, S., & Antasari, D. W. (2023). Analisis perhitungan PPh 21 atas penyedia jasa endorsement (influencer) di wilayah Kediri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), [no. halaman]. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9791
Saptono, P. B., Khozen, I., Mahmud, G., Suharto, G., Bintoro, R. F., Basri, H., & Nugroho, A. (2023). Quality of e-tax system and tax compliance intention: The mediating role of user satisfaction. Informatics, 10(1), 22. https://doi.org/10.3390/informatics10010022
Smaut, A., Luayyi, S., & Sarah, K. (2025). Pengaruh penerapan e-filing, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Kota Kediri periode 2018–2022. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 3(1). https://doi.org/10.70248/jakpt.v3i1.3081
Sulistyawati, A. I., Lestari, R. D. I. T., & Sabilla, R. I. (2022). The effect of tax understanding, taxpayer awareness, tax socialization and fiscus services on taxpayer compliance of personal persons. International Journal of Social and Management Studies, 3(1), 188–198.
Suyatno, A. P., Luayyi, S., & Fauziyah. (2024). Analisis koreksi fiskal atas laporan keuangan guna menentukan besarnya pajak penghasilan badan (Studi kasus pada Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri "MEKAR"). Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 9(2). https://doi.org/10.8734/musytari.v9i2.6275.
Published
2026-08-27