ANALISIS PENGARUH PENERAPAN E-FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PPN SEBAGAI EFISIENSI SISTEM ADMINISTRASI

  • David Albertinus
Keywords: e-Faktur, Pajak Pertambahan Nilai, Perhitungan, Pelaporan

Abstract

E.Faktur Pajak diberlakukan mulai Bulan Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Pengumuman Nomor PENG -6/PJ.02/2015 menjelaskan bahwa pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,kenyaman,dan keamanan bagi pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya dalam hal pembuatan faktur pajak.

 Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemberlakuan e-faktur memberikan kemudahan,kenyaman dan keamanan bagi PT Avail Elok Indonesia dan mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh PT Avail Elok Indonesia dalam menggunakan aplikasi e-Faktur dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan tersebut.Dari hasil wawancara terstuktur, PT Avail Elok Indonesia mendapatkan Fitur Upload.

 Namun dari Segi penyetoran dan pelaporan tidak ada perbedaan dengan sebelum Faktur. Terdapat beberapa hambatan yang dialami dalam menggunakan e-faktur,hambatan yang paling mendasar adalah ketika koneksi internet tidak mendukung.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Keputusan Direktur Jenderral Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-faktur.

Diana, Anastasia dan Lilis Setiawati. 2010. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.

Erly, Suandy. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

-------. 2002. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Gunadi. 2007. Akuntansi Pajak. Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Lumbatoruan, Sophar. 1996. Akuntansi Pajak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi Offset.

-------. 2003. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Margomgom, Napitupulu. 2011. Hukum Pajak. (Diktat). Jakarta: STIE Jayakarta.

-------. 2013. Perpajakan. (Diktat). Jakarta: STIE Jayakarta.

Mulyono, Djoko. 2006. Akuntansi Pajak. Yogyakarta: Andi Offset.

-------. 2009. Akuntansi Pajak Lanjutan. Yogyakarta: Andi Offset.

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan (Teori dan Kasus). Yogyakarta: Salemba Empat.

Silaen, Sofar dan Widiyono. 2013. Metodologi Penelitian Sosial untuk Penulisan Sripsi dan Tesis. Jakarta: In Media.

Waluyo, dan Wirawan B. Ilyas, 2009. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wirawan B. Ilyas, Richard Burton. 2001. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Published
2024-08-30