Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli

  • Puteri Asyifa Octavia Apandy Universitas Islam Bandung
  • Melawati Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Universitas Islam Bandung
Keywords: Hukum Perlindungan Konsumen, Penjual, Pembeli

Abstract

Jual beli merupakan hal yang tidak asing lagi di kehidupan masyarakat Indonesia, setiap harinya pasti ada orang yang melakukan kegiatan jual beli. Jual beli dapat diartikan sebagai sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak penjual sebagai pelaku usaha dan pihak pembeli sebagai konsumen. Didalam kegiatan jual beli terkadang salah satu pihak ada yang dirugikan, terutamanya pihak konsumen. Karena hal tersebut di Indonesia dikeluarkan hukum perlindungan konsumen. Tidak sedikit masyarakat indonesia yang belum tahu apa pentingnya hukum perlindungan konsumen, terutamanya untuk kegiatan jual beli. Berdasarkan hal tersebut maka penulis melakukan penelitian untuk mengetahui mengapa hukum perlindungan konsumen penting untuk dipahami oleh pihak penjual selaku pelaku usaha dan pembeli selaku konsumen. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Mulai dari pengertian jual beli, pengertian hukum perlindungan konsumen, pentingnya hukum perlindungan konsumen bagi penjual dan pertingnya hukum perlindungan konsumen bagi pembeli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif (menggambarkan) analisis (menguraikan). Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen sangatlah penting dalam kegiatan jual beli, bagi pihak penjual selaku pelaku usaha penting karena dapat mencegah melakukan hal yang dilarang dalam hukum serta hal yang merugikan, bagi pihak pembeli selaku konsumen penting karena dapat menjamin keamanan ketika melakukan kegiatan jual beli.

References

Ayu, L. (2018, Mei 9). Pemahaman Mengenai Jual Beli Secara Singkat. Diambil kembali dari Kompasiana: https://www.kompasiana.com/real_ss/5af31da1bde57542d975c664/pemahaman-mengenai-jual-beli-secara-singkat%20Hukum%20Perlindungan%20Konsumen%20di%20Indonesia%20-%20Jurnal%20Hukum

DSLA. (t.thn.). Perlindungan Konsumen aman Oleh UU Perlindungan Konsumen. Diambil kembali dari DSLAlawfirm: https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungan-konsumen/

Kristiyanti, C. T. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika kedudukan dan Kekuatan Putusan badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Malang: Universitas Brawijaya Press.

Nuryana, Y. (2003). Korelasi Fawatih Al-Suwar Dan Khawatim Al-Suwar Dalam Al-Qur'an. Tafsir Hadis.

Saroh, S. (2021, Mei 9). Manfaat Perlindungan Konsumen. Diambil kembali dari Academia.edu: https://www.academia.edu/19282313/Manfaat_Perlindungan_Konsumen_adalah

Sri, N., & Putra, P. A. (2017). Hukum Bisnis: Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah. Bandung: PT Refika Aditama.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999. (2018, Mei 30). Diambil kembali dari Badan Standarisasi Nasional : https://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=380&jns=2

Published
2021-07-25