ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TERHADAP PPH BADAN TERUTANG

  • Novi Setiawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
  • Eric Alfretdo Sinaga Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
  • Sofyan Hadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta
Keywords: Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, PPh Badan

Abstract

Penelitian yang dilakukan peneliti bertujuan untuk menganalisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap PPh Badan terutang di PT DKI Periode 2019-2022. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan (laba rugi dan neraca), komponen biaya dan pendapatan Tahun 2019-2022 pada PT DKI. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dengan metode dokumentasi yaitu dengan melihat lalu menganalisis data laporan keuangan yang berkaitan dengan rekonsiliasi fiskal. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Data laporan keuangan yang sudah diaudit dan dikumpulkan dari PT DKI, kemudian diolah oleh peneliti dengan mengidentifikasi transaksi dalam laporan keuangan komersial yang memiliki perlakuan yang berbeda antara SAK dengan UU PPh, menganalisis data laporan keuangan komersial akibat adanya perbedaan pengakuan antara SAK dan UU PPh, serta menghitung besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan perusahaan setelah dilakukannya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan PT DKI Periode 2019-2022 menggunakan software aplikasi Microsoft Excel. Hasil dari penelitian rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial PT DKI Tahun 2019-2022 telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui koreksi fiskal positif dan negatif menunjukkan bahwa perusahaan mengalami perubahan nilai laba bersih sebelum pajak yang mengakibatkan lebih bayar pada Tahun 2019, kemudian kurang bayar pada Tahun 2020-2021, dan mengalami lebih bayar pada Tahun 2022.

References

Akhmad Ryan. 2021. Studi Literatur Mengenai Dampak Penerapan PSAK 73 Terhadap Koreksi Fiskal dan Perpajakan Badan di Indonesia dari Sisi Penyewa. Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara dan Kebijaka Publik, Vol. 1 No. 2 Hal. 84-108.

Books, TM. 2019. Akuntansi Keuangan-Teori dan Praktik. Yogyakarta: Andi.

Dariansyah, D. 2018. Analisa Penerapan Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial. Akuntabilitas, Vol. 11 No.2, Hal. 395-408.

Djam’an dan Aan Komariah. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. ALFABETA.

Fatimah, A.R. 2017. Peranan Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal Dalam Rangka Menentukan Pajak Penghasilan Badan pada PT Denso Indonesia Periode 2013-2014. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi Unpak, Vol. 4 No. 2.

Hery. 2020. Akuntansi Perpajakan. Jakarta: PT Grasindo.

Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 36. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 No. 7. Sekretariat Negara. Jakarta.

Intan Tirta Islami dan Yohanes Indrayono, P.S. 2017. Pengaruh Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang Terutang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Banten Periode 2013-2015. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi Vol. 4 No. 4.

Kahar, A.S dan Gunawan, A. 2020. Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPh Badan Terutang (Studi Kasus pada CV. X). Prosiding Industrial Research Hal. 26-27.

Kartikahadi, et.al. 2016. Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Buku I. Jakarta: Salemba Empat.

Kasmir, SE, M.M. 2016. Pengantar Manajemen Keuangan Edisi II. Jakarta: Prenada Media Group

Kiswara, D., Muchson, M., SE, M., dan Widiawati, H. 2021. Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial dalam Menentukan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Gudang Garam Tbk. Simki.Unpkediri.Ac.Id. Retrivied October 11, 2021.

Mardiasmo. 2019. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: GP Press Group.

Online Pajak. 2022. Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini. Diakese pada 15 Januari 2024, dari https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/poin-penting-uu-hpp

Resmi dan Siti. 2017. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Resmi, S. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rismawani, Tety Aprilla dan Nurchayati. 2016. Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan dalam Penentuan Pajak Penghasilan Pada PT Gajah Mada Indrasehati. ISSN: 2302-2752, Vol. 5 No. 1.

Suandy, E. 2008. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Watuseke, R.H. et. al. 2019. Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial dalam Penentuan PPh Pada PT AirManado. Jurnal EMBA, Vol. 7 No. 3, Juli 2019, Hal. 4183.

Wijaya, C.A dan Widjaja, P.H. 2019. Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Pada Laporan Keuangan PT XYZ dalam Menghitung Pajak Penghasilan Terutang. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, Vol. I No. 2, Hal. 317-323.

Yunike Berry, S.M.B. et. al. 2023. Manajemen Keuangan. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia

Zovira, Ayu dan Purnamawati. 2019. Analisis Rekonsiliasi Fiskal dalam Perhitungan PPh Badan PT Bali Citra Kinawa Sentosa. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, Vol. 1 No. 3.

Published
2024-08-29